contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Selasa, 16 Februari 2010

Siap-siap, jika Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia jadi disahkan, penyedia akses internetlah yang akan menjadi pihak yang akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap seluruh akses ke situs-situs yang dilarang.Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Gatot S Dewosubroto mengatakan penyelenggara multimedia yang dimaksud dalam seluruh pasal RPM adalah penyedia akses internet atau Internet Service Provider (ISP). Pemerintah tak akan berhubungan langsung dengan pengguna blog atau situs.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan situs berita atau blog. Kita enggak akan ada hubungannya dengan mereka langsung. Kita langsung ke penyelenggaranya. Kita periksa mereka (ISP), misalnya ternyata di tempat mereka dikenali cukup banyak konten yang dilarang. Kami nanti akan minta kepada mereka tolong dong itu di-delete dari tempat Anda. Kalau tidak diperhatikan juga, baru diberi sanksi," ujar Gatot di Kantor Kemkominfo, Selasa (16/2/2010).
Lantas, mengapa harus penyedia akses? Sederhana saja, ujarnya. Menurut Gatot, konten situs lebih identik dengan akses internet.
Gatot juga mengaku Kemkominfo memang banyak menerima masukan dari masyarakat dan Dewan Pers soal penggunaan istilah 'multimedia' karena belum ada yang menentukan secara formal siapa saja yang disebut penyelenggara multimedia.
Saat ini, Kemkominfo mencatat setidaknya ada 160 penyelenggara internet di Indonesia yang terdaftar. Namun yang aktif hanya sekitar 85 penyelenggara. Sementara itu, dari para penyelenggara ini, baru Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) yang

0

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

About Me

Foto saya
ENREKANG, SUL-SEL, Indonesia
Subscribe to Feed


Video Gallery

Followers